LITERASI MELAWAN KORUPSI

Literasi Melawan Korupsi - Ken Saskara



Pergi  ke pasar sambil menari
Jangan lupa membeli selada
Ayo  kawan galakkan literasi
Korupsi tiada, Indonesia jaya

Sebait  pantun itu mungkin bukan sesuatu yang wah untuk mengambarkan betapa Indonesia butuh melek aksara alias literasi, untuk menangkal korupsi dan menjadi negara yang jaya.
Semua orang tentu akan merasa greregetan, bahkan kesal jika melihat ada orang yang melakukan korupsi. Korupsi bukan hanya menjalar di lingkup pejabat saja, bahkan lingkup masyarakat pada umumnya. Lalu apa hubungannya dengan literasi ?... Sanggupkah literasi melawan korupsi?
 Lalu apa itu definisi korupsi dan apa itu definisi literasi?

Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan,  pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Literasi media adalah kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mendekonstruksi pencitraan media. Kemampuan untuk melakukan hal ini ditujukan agar pemirsa sebagai konsumen media (termasuk anak-anak) menjadi sadar (melek) tentang cara media dikonstruksi (dibuat) dan diakses.
Literasi media muncul dan mulai sering dibicarakan karena media seringkali dianggap sumber kebenaran, dan pada sisi lain, tidak banyak yang tahu bahwa media memiliki kekuasaan secara intelektual di tengah publik dan menjadi medium untuk pihak yang berkepentingan untuk memonopoli makna yang akan dilempar ke publik. Karena pekerja media bebas untuk merekonstruksikan fakta keras dalam konteks untuk kepentingan publik (pro bono publico) dan merupakan bagian dalam kebebasan pers (freedom of the press) tanggung jawab atas suatu hasil rekonstruksi fakta adalah berada pada tangan jurnalis, yang seharusnya netral dan tidak dipengaruhi oleh emosi dan pendapatnya akan narasumber, dan bukan pada narasumber.
Lalu hubungan antara literasi dan korupsi itu apa?
Sebelum pembahasan mengarah ke sana, mari melirik sejenak kepada negara-negara yang sudah melek aksara alias literasi.
Jepang adalah negara yang maju dalam hal tehknologi. Jepang juga negara dengan tingkat disiplin tinggi. Namun meski tindakan hukum di sana  jelas dan pasti, tetap saja tidak dapat menghindari pelanggaran korupsi.
Walau tanpa lembaga pemberantasan korupsi, tidak berarti para  koruptor bisa berlengang kangkung di sana. Hal ini dikarenakan sangsi sosial di masyarakatlah yang membuat para koruptor harus berpikir dua kali lipat untuk melakukan korupsi. Sebenarnya Jepang hanya memberi hukuman 7 tahun untuk tindak korupsi, tetapi memberikan sanksi sosial yang sangat berat kepada pelaku korupsi. Sanksi itu tidak hanya diberikan oleh lembaga hukum, tapi juga dari masyarakat. Para koruptor yang baru keluar dari penjara akan dianggap orang asing dan tak tahu malu oleh masyarakat Jepang sehingga itu memberikan beban bagi hidupnya, hal ini juga dilakukan oleh kerabat bahkan oleh keluarganya sendiri. Biasanya para koruptor dieri dua pilihan, mati perlahan-lahan karena malu atau melakukan hara-kiri (bunuh diri khas Jepang dengan merobek perut menggunakan pisau Samurai).

Demikian dahsyat, budaya malu yang diterapkan oleh negara matahari terbit tersebut. Negara yang sudah melek aksara ini mampu menerjemahkan proses literernya dalam kehidupan sehari-hari, meski tanpa lembaga KPK tapi negara matahari terbit ini, menyentuh masyarakatnya dengan literasi. Sedang di Indonesia, karena keterbatasan SDM Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mungkin membebankan  masalah korupsi hanya pada lembaga KPK. KPK harus bersinergi dengan banyak pihak dalam melakukan pencegahan korupsi, kampanye, dan penyadaran lebih masif kepada masyarakat tentang bahaya korupsi.

Salah satunya dengan merangkul masyarakat literer, antara lain melalui gerakan Literasi Antikorupsi. Melalui gerakan tersebut, KPK berupaya melakukan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dengan memanfaatkan produk-produk literasi antikorupsi.

Tapi jauh sebelum ada gerakan literasi nasional melawan korupsi oleh KPK, Pramoedya Ananta Toer telah menulis novel berjudul Korupsi. Dalam kisah tersebut, Bakir, seorang pegawai kecil yang awalnya jujur, tidak kuasa menahan segala kemiskinan yang mengimpit. Akhirnya, ia pun, seperti juga pegawai lainnya, ikut korupsi kecil-kecilan dengan menjual barang-barang kantor. Merasa aman, Bakir menaikkan eskalasi korupsinya, hingga akhirnya ia terjebak pada kerakusan lalu berakhir di jeruji besi.

Empat puluh tahun kemudian, Tahar Ben Jelloun, penulis berkebangsaan Prancis keturunan Maroko, terilhami dari novel Pram tersebut. Ia menulis novel dengan tematik yang hampir sama. Novel berjudul L’Homme rompu tersebut, kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan judul Corruption dan mendapatkan penghargaan hadiah sastra Prix Gouncourt. Kendati berjarak hingga 40 tahun, novel Pram rupanya sanggup melewati palung batas negara dan kebudayaan. Tulisannya bisa menggetarkan pembaca seperti Jelloun dan secara intertekstual, jelaslah Jelloun tergerak menulis problematika yang sama atas hasil keterbacaannya. Hal ini menjadi wajar, selain karena Pramoedya Ananta Toer memang penulis ulung, tema mengenai korupsi sebetulnya menjadi gejala umum di dunia.

Berkaca pada proses literer tersebut, kita bisa menarik garis lurus bahwa sebuah karya yang memercikkan kebaikan akan membasahi hati siapa pun. Karya sastra sebagai produk kebudayaan literasi sanggup menjadi cermin kehidupan, sehingga dengan karakteristik karya sastra, sebetulnya sangat dimungkinkan untuk menjadi bagian dari propaganda dalam proses pencegahan korupsi. Hal itu terlihat dari mulai maraknya penulis-penulis yang menghasilkan karya bertema antikorupsi.

Dari sinilah, bangsa Indonesia harus mulai mengerakkan masyarakatnya untuk melek aksara, dari tingkat pendidikan di keluarga,   tingkat pendidikan dasar sampai  tingkat pendidikan tinggi, dituntut untuk  mampu menerapkan literasi antikorupsi melalui  karya sastra. Peran komunitas literasi di antaranya, taman bacaan masyarakat, perpustakaan bergerak, sudut baca, rumah buku, dan serta media sosial punya andil yang besar dan  tak bisa diabaikan. Sebab, bisa menjadi jembatan antara penulis dan pembaca.

Salam literasi,
Ken

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama